HomeBerita

JAM-Pidum Setujui 6 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 6 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (27/02/2023)

Disebutkan bahwa 6 permohonan penghentian penuntutan tersebut, yaitu:

1. Tersangka Andi Kurniadi bin Jalaludin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 367 KUHP Ayat (2) jo. Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Nurlala binti Juardi dari Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  JAM Pidsus Berhasil Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Senilai 595, 4 Miliar

3. Tersangka Imam Debiansyah Panjaitan alias Imam dari Kejari Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

4. Tersangka Helio Maria Pinto Soares dari Kejari Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

5. Tersangka Samuel Lende alias Sam dari Kejari Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Yesaya Kay alias Lali Lay dari Kejari Alor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Baca Juga  JAM Pidum Setuju 11 Pengajuan Restorative Justice

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0