FOTO: Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., saat membawakan materi dalam kegiatan Jakss Masuk Sekolah di SMK Yadika Manado.
MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Yadika Manado, Kamis (03/11/2022).
Dalam kesempatan ini, Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan Kasi E Advani Fahmi Ismail SH., mewakili Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH.MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum ini.
Kegiatan JMS ini di awali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMK 1 Yadika Heiber Rompas, SKep., Ns.
“Kegiatan seperti ini baru pertama kalinya dibuat di sekolah kami ini. Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga saya mengharapkan para siswa untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan mengambil makna dari apa yang akan disampaikan oleh tim sebentar nanti,” ujarnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim JMS melalui Kasi Penkum menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey. Di mana dijelaskan bahwa negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminya Human Rihgts.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selanjutnya Rumampuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi didalam masyarakat di mana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada para siswa agar senantiasa mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku di SMK Yadika berupa contoh konkrit yang disampaikan yaitu kedisiplinan para siswa untuk tepat waktu masuk dan pulang sekolah dan jangan sering bolos dari jam pelajaran yang sudah ditentukan oleh bapak/ibu guru di sekolah.
“Dengan terbiasa mentaati aturan di sekolah maka adik-adik sekalian akan terbiasa juga taat dan patuh terhadap aturan hukum di negara kita,” ujarnya.
Dikatakan Rumampuk, sebagai siswa harus mampu memberikan contoh yang terbaik dalam bersosialisasi dimasyarakat.
“Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur,” katanya.
Rumampuk juga menegaskan kepada para siswa-siswi untuk tidak menyalagunakan narkoba.
“Stop terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan
mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas,’ pintanya.
Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Manado ini mengingatkan kepada para siswa-siswi untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian. Gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif,” ajaknya.
Tak lupa juga Rumampuk mengatakan apabila terjadi masalah di dekolah segera melaporkan kepada guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai,” ucapnya
“Kami berharap adik-adik siswa yang hadir dalam kegiatan ini sebagai duta/perwakilan siswa taat dan sadar hukum untuk menyampai-nyampaikan lagi kepada siswa -siswi yang lain ataupun kepada siapa saja yang adik- adik temui tentang materi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah ini agar semakin banyak yang mengerti apa itu hukum sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tandas Rumampuk.
Setelah materi disampaikan oleh narasumber, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya. Dalam kesempatan tersebut para siswa begitu antusias dalam bertanya dan langsung ditanggapi dan dijawab oleh Advani Fahmi Ismail SH., selaku Kasi E yang membidangi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Kejati Sulut.
Di akhir kegiatan ini, Kepala SMK Yadika Manado Vanda M.M. Wuwung SPd., menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim JMS Kejati Sulut yang telah datang memberikan bimbingan hukum bagi siswa siswi kami yang ada di sini.
“Semoga apa yang telah disampaikan dalam kegiatan ini boleh menjadi pedoman bagi para siswa siswi dan kami berharap agar kegiatan seperti ini boleh dijadwalkan kembali di SMK Yadika Manado maupun di sekolah lain yang ada di Sulut ini agar kita semua lebih memahami apa itu hukum dan tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
“Sekali lagi saya selaku Kepala SMK Yadika Manado dan atas nama Yayasan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan semakin sukses selalu,” pungkasnya..
Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (JPc)
COMMENTS