HomeBerita

Kejati Sulut Beri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Dimembe

Kejati Sulut Beri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Dimembe

FOTO: Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., saat menerima cenderamata dari Kepala SMA Negeri 1 Dimembe Drs. Hopnie Repaul Sumolang

MINUT, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Selasa, (23/04/2024).

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa yang dibawakan oleh Perwakilan guru.

Kepala SMA Negeri 1 Dimembe Drs. Hopnie Repaul Sumolang menyampaikan selamat datang kepada tim JMS Kejati Sulut di SMA Negeri 1 DImembe sekaligus menyampaikan terima kasih atas waktu dan kesempatan boleh datang berkunjung di Sekolah kami.

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan guru untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum di Indonesia. Kiranya apa yang disampaikan dapat dipahami dan di taati oleh para siswa-siswi,” ujarnya.

Baca Juga  JMS di SMK Yadika, Theo Rumampuk: Stop Narkoba, Bijaklah Menggunakan Medsos

Sementara itu, Theodorus Rumampuk, SH., MH., selaku Kasi Penkum atas nama pimpinan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Sulut bawakan materi.


Adapun materi yang disampaikan oleh Tim JMS ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. Lebih lanjut dalam penjelasannya ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini, agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Baca Juga  Wouw! Tabuhan Rebana Pemuda Muslim Warnai Ibadah Natal LMI, Haji Sabrin: Saya Belajar Moderasi Beragama Dari Pendeta Hanny Pantouw

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para siswa-siswi di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah atau gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau club malam, padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Baca Juga  Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus PDAM Manado Berinisial JTS

Hal ini disampaikan agar para siswa punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH., MH., selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade, SH., MH., selaku Kasi Orang dan Harta Benda, serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0