HomeHukum dan Kriminal

Kajati Sulut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kantor BRI Ulu Siau

Kajati Sulut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kantor BRI Ulu Siau

MANADO, JP- Tim Penyidik Kejjaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius (33); karyawan BUMN, mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau, Kamis (23/05/2022).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penahanan tersangkavJAG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022. Tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730

Baca Juga  Kajati Sulut Jamin Seluruh Calon Kepala Daerah Tidak Akan Ada Yang Diperiksa, Janji Tindak Tegas Jaksa Yang Tidak Netral

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0