BUTON, JP- Langkah tegas dan cepat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang dipimpin putra Nusa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH., MH.
Di mana Kejari Buton telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pindana perbankan berinisial SYKT, eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton periode Agustus 2016 sampai dengan 2018.
Penahanan Tersangka dilakukan sesaat setelah Kejari Buton menerima tersangka berikut barang bukti, yang diserahkan Penyidik Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/01/22) sore.
Kepada jejakpublik.com, Kamis (13/01/2021), Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH., MH.,mengatakan, atas perbuatan tersangka tunggal ini diterapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen Bank, terkait pemberian kredit kepada 14 debitur, yang menyimpang dari ketentuan dengan plafon sebesar Rp2.535.650.000,- tanpa ada pencairan kredit, hanya tercatat dalam system, dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya, guna menghindari penurunan kualitas kredit.
“Yang bersangkutan disangka dengan sengaja menyebarkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” jelas Ledrik.
Diketahui, tersangka lahir di Palopo, berusia 30 tahun, dan berdomisili di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia kini terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka, yakni Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, yaitu Tersangka disangka tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap suatu ketentuan dalam Undang-Undang dan ketentuan Perundang-Undangan lain yang berlaku bagi Bank.
“Hari ini dengan diterimanya penyerahan tersangka, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK kepada Kejari Buton. Maka terhitung hari ini status tersangka kami nyatakan ditahan,” tegas Ledrik
Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Buton, terhitung mulai hari ini 12 Januari 2022 sampai 20 hari kedepan.
Sementara itu, menurut Penyidik OJK, Juss Marfinnor, pengusutan kasus ini dimulai sejak Oktober 2021. Di mana pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 orang Saksi dari pihak internal BPR Bahteramas, maupun pihak eksternal, kreditur lalu kemudian hasilnya beserta tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Kejari Buton. (JPc)
COMMENTS