HomeBerita UtamaHukum dan Kriminal

Kampus dan Asrama Disegel BPMS GMIM, Dosen dan Mahasiswa Menangis

Kampus dan Asrama Disegel BPMS GMIM, Dosen dan Mahasiswa Menangis

TOMOHON, JP- Para dosen dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (UKIT-YPTK) kaget mengetahui kampus dan asrama mereka disegel dan dipalang. Di mana jalan masuk ke kampus ditutup dengan seng, Kamis (11/7/2019).

Hampir semua ruangan ditutup dengan palang. Sebuah selebaran kecil ditempelkan di pintu masuk.

Selebaran itu tertulis “Sertifikat hak milik no. 110 Atas nama Gereja Masehi Injili Minahasa. Dilarang masuk”.

Awalnya terjadi perlawanan namun kemudian para mahasiswa dan dosen ini pasrah. Sambil menyanyikan lagu rohani mereka menangis menyaksikan pengambilalihan UKIT oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang dibantu personel Kepolisian Resort (Polres) Tomohon.

Baca Juga  KPK Penjarakan Penyidik Yang Baru 2 Tahun Bertugas di KPK, Koq Bisa?

Pengambilalihan ini dipimpin langsung
Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina.

“Pengambialihan UKIT ini merupakan amanat sidang sinode GMIM. BPMS GMIM hanya mengambil alih aset.
Sebelumnya kami sudah memperingatkan. Sudah lima kali kami menyurat. Yang diambil alih ialah kampus dan asrama. GMIM punyak sertifikat hak milik nomor 110. Ini milik GMIM. Jadi diambil alih,” ujar Sekretaris Umum Sinode GMIM Pendeta Evert Andri Alfonsus Tangel STh MPdK.

Ia mengatakan, usai pengambilalihan UKIT ini akan direhabilitasi bangunan akan direhabilitasi karena kondisinya memprihatinkan.

“Akan direhabilitasi supaya lebih layak. Ini hak milik Gereja,” tukasnya.

Baca Juga  Berikut Rangkaian Kegiatan Paskah Nasional Tahun 2022 di Talaud

Namun Ketua Badan Pengelolah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YP YPTK)  Ir Ferry Mailangkay mengatakan mereka sudah memohonkan perlindungan hukum. Pasalnya, mereka punya 14 dokumen yang menyatahkan keabsahan UKIT YPTK.

“Ini negara hukum. Harus sesuai langkah-langkah hukum,” katanya.

Ia mwmpertanyakan personel BPMS dan ketua-ketua wilayah yang melakukan.pengambilalihan aset tersebut.

“Mereka katanya harus menabur kasih. Harus bagus secara gerejawi. Tapi ini tidak,” sindirnya.

Ia mengaku mengerti soal lex spealisis tapi menurutnya harus memerhatikan lex generaris. Semua harus memerhatikan domain publik.

“SK Mendikbud nomor 220 itu tidak benar. Karena kami menangis dan itu perjuangan teologis,” ungkapnya.

Baca Juga  Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Ia mengatakan mereka membuat pelayanan publik dan pembelajaran. Di UKIT yang kuliah katanya bukan hanya GMIM.

“Kami menganggap ini represif. Kami tidak melihat ada juru sita,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0