HomeBerita

Kasubag Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Diperiksa Kejagung

Kasubag Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP – Kejagung Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinsial AMS, Senin (06/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam mas dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 – 2019.

Baca Juga  Gelombang Episentrum Wabah Corona Akan Bergerak Menuju Asia Tenggara, Indonesia Diminta Waspada

Saksi yang diperiksa yaitu AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 – 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 – 2019. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0