HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin(27/02/2023).

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. Fran selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.

2. APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga  JAM Intelijen: Negara Membebaskan Rakyat Untuk Beribadah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0