HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi dan 3 Tersangka Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Kejagung Periksa 2 Saksi dan 3 Tersangka Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, Senin (06/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kedua saksi tersebut, yaitu:

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana Sekaligus Terakhir, Plh Kajari Talaud Tekankan Soliditas dan Dedikasi

1. PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana.

2. A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga  Oknum Pegawai PT Pelabuhan Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ini

2. YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. (*/JPc)

Baca Juga  Staf CoE Divisi PIK PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0