HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, Selasa (04/04/2023)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:

1. EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016.

2. HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai Juni 2014.

Baca Juga  5 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0