HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, Kamis (06/04/2023)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kedua saksi yang diperiksa, yaitu:

1. JK selaku Wiraswasta.

2. MK selaku Direktur PT Graharmarga Kencanamulia.

Baca Juga  Sah! Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

Adapun kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0