HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., Senin (06/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kedua saksi tersebut, yaitu:

1. AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca Juga  Cuma Ada di Sulut, Pendeta Pimpin Organisasi Gereja Sekaligus Ormas Adat, Begini Pengakuan Mengejutkan Pdt Hanny Pantouw Pasca Terpilih Ketua GBI SulutGo

2. VAS selaku Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*/JPc)

Baca Juga  Perayaan Cap Go Meh Meriah dan Sukses, SSK: Mari Kita Hormati dan Lestarikan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0