HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus PT Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus PT Waskita Beton Precast

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020, Rabu (15/06/2022,).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. AH selaku General Manager (GM) Ready Mix, diperiksa saat saksi selaku Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast, terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM.

Baca Juga  Manajer Keuangan DP4 Diperiksa Kejagung

2. SMR selaku Direktur Operasional PT Semut Tama Langgeng, PTE, Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast.

3. MRT selaku Direktur Utama PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 s/d tahun 2020 dan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0