HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa Paniai Papua

Kejagung Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa Paniai Papua

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (04/03/2022)

Disebutkan bahwa sedikitnya ada 40 saksi yang telah diperiksa, yang terdiri dari 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur sipil;

Baca Juga  Buka Secara Resmi Rakerda Kejati Sulut, Kajati Berharap Ini Pada Jajarannya

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer.

Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga  Kejagung Periksa Marketing Bank UOB Radio Dalam Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi

Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0