Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus ASABRI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Selasa (05/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

2. POS selaku Nominee, diperiksa pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

3. CCW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

Baca Juga  Dulu Lantang Berdakwah dengan Nada Menghina, Kini Meminta Maaf di Ruang Pengadilan, PGI: Kita Maafkan Yahya Waloni

4. C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

5. M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

6. EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

7. GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  Oknum Lurah dan Pengelola Apartemen Diperiksa Kejagung Terkait Kasus ASABRI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)