HomeHukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Tol Masuk Pengadilan

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Tol Masuk Pengadilan

JAKARTA, JP- Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (05/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga  Beri Arahan di Rakernis, JAM Pengawas Beber 6 Langkah Menuju Kejaksaan Hebat

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama masing-masing terdakwa.

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada PN Jaksel.

Baca Juga  Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Ashyaksa Cibinomg Bogor

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang Terdakwa tersebut, yaitu Primair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Subsidair: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejari Jaksel selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN Jaksel untuk penetapan hari sidang. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0