HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus ASABRI

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Selasa (05/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

Baca Juga  Menag Prihatin Kasus Tumaluntung, Kemenag Minut Langsung Terbitkan Surat Ijin Pendirian Masjid Al Hidayah

2. POS selaku Nominee, diperiksa pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

3. CCW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

4. C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

5. M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

6. EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

7. GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Baca Juga  Kajari Bitung Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Penganiayaan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0