MANADO, JP- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyitaan terhadap 4 unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019, Rabu (14/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Kejari Manado melalui Kasi Intel Hijran Safar SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (15/04/2021).
Disebutkan bahwa ke-4 mesin incenerator yang disita masing-masing:
– 1 unit yang terketak di Kelurahan Singkil II Krcamatan Singkil
– 1 unit yang terletak di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua
– 1 unit yang terletak di Kel. Tingkulu Kecamatan Wanea
– 1 unit di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.
Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (JPc)
COMMENTS