HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri Bitung

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri Bitung

FOTO: Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri Bitung

BITUNG, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Bitung, Selasa, (26/03/2024).

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa bersama.

Kepala SMK Negeri 1 Bitung Drs. F.A. Rompas, SH, M.Si, M.MPd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim Jaksa Kejati Sulut yang sudah memilih Sekokah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum kepada para siswa. Kiranya apa yang nantinya disampaikan dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh siswa siswi sekalian.

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., (tengah) memaparkan materi penyuluhan hukum di kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri Bitung.

Theodorus Rumampuk, SH., MH., selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Baca Juga  Kunjungi Panti Asuhan Sayap Kasih Tomohon, Kajati dan Ketua IAD Salurkan Bantuan

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 dan lebih ditekankan juga tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Dijelaskan Rumampuk, Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca Juga  Kejati Sulut Lakukan Peralihan Penitipan dan Pengelolaan Barang Bukti Sitaan Milik PDAM Manado

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Hal ini disampaikan agar para siswa memiliki bekal sejak dini mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang ini.

Dalam kegiatan ini, Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., didampingi Dimekrius Staf bidang Intelijen Kejati Sulut. Kegiatan ini ditutup oleh Wakasek bidang Kesiswaan Amelia Natari, SPd, MPd. (*/JPc)

Baca Juga  Kejati Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Govid-19 Pemkab Minut dari Polda Sulut

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0