HomeBerita

Atas Nama Almarhumah Suster Agnes Lumi, Pengacara Djefry Mentu Somasi Kepala KCP BCA Kota Tomohon, Alasannya Mengejutkan

Atas Nama Almarhumah Suster Agnes Lumi, Pengacara Djefry Mentu Somasi Kepala KCP BCA Kota Tomohon, Alasannya Mengejutkan

FOTO: Djefry Jani Mentu SH., MSi., dan Surat Somasi

TOMOHON, JP – Pengacara handal Djefry Jani Mentu SH., MSi., melayangkan somasi terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BCA Kota Tomohon. Dalam somasi yang bertanggalkan 21 Maret 2024, Mentu memberikan tenggang waktu 3 hari kepada Kepala KCP Bank BCA Kota Tomohon untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Mentu kepada jejakpublik.com, Jumat (22/03/2024).

“Kami mengajukan somasi terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BCA Kota Tomohon. Surat somasi tertanģgal 22 Maret 2024 hari ini,” ujarnya sambil memperlihatkan surat somasi tersebut.

Dijelaskan Mentu, dirinya melakukan somasi atas nama Almarhumah Suster Agnes Anastasia Lumi yang merupakan nasabah Bank BCA Kota Tomohon. Hal ini, lanjutnya, dibuktikan dengan nomor rekening 1700216663 atas nama Almarhumah.

“Kami melakukan somasi atas nama Almarhumah Suster Agnes Anastasia Lumi. Almarhumah merupakan nasabah Bank BCA Kota Tomohon,” jelasnya.

Baca Juga  Jokowi Luncurkan 55 Produk Covid-19 Buatan Dalam Negeri di Harkitnas

Lalu apa alasannya Mentu melakukan somasi?

Menurut Mentu, somasi ini dilayangkan karena Kepala KCP Bank BCA tidak mencairkan tabungan atas nama Almarhumah Agnes Anastasia Lumi.

“Saudara Kepala KCP Bank BCA tidak mencairkan tabungan atas nama Almarhumah. Padahal sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tondano no 98/Pdt.P/2024/PN Tmn tanggal 13 Maret 2024 bahwa tabungan atas nama Almarhumah harus dicairkan,” ungkapnya.

Yang mengejutkan, Mentu menambahkan alasan penolakan pencairan tabungan Almarhumah tersebut karena Kepala KCP Bank BCA tidak mengakui putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut.

“Bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano no 98/Pdt.P/2024/PN Tnn tanggal 13 Maret 2024 saudara Kepala Cabang Pembantu Bank BCA Kota Tomohon pada saat kami membawa putusan untuk dicairkan tabungan atas nama Almarhuma Suster Agnes Anastasia Lumi dengan nomor rekening 1700216663 dengan saldo terakhir Rp 58.536.367, saudara Kepala KCP ini menyampaikan meragukan putusan pengadilan dengan alasan hanya cap dan tidak ditandatangani baik panitera pengganti dan hakim jelas,” bebernya.

Baca Juga  Tarik Retribusi Tower, Diskominfo Manado Target Rp700 Juta

“Bagi kami ini suatu pelecehan terhadap pengadilan dan menghambat proses pencairan tabungan tersebut,” tegasnya.

Karena itu menurut Mentu, sesuai ketentuan perundang-undangan pihaknya memberikan kesempatan selambat-lambatnya 3 hari setelah somasi dilayangkan kepada Kepala KCP Bank BCA Tomohon untuk segera mencairkan tabungan dari almarhumah.

“Apabila dalam 3 hari setelah surat somasi ini diterbitkan, Kepala KCP Bank BCA Kota Tomohon tersebut tidak melakukannya (Pencairan tabungan almarhumah, red) maka kami akan mengajukan gugatan hukum perdata ke pengadilan dan hukum pidana ke kepolisian,” paparnya.

Mentu mengingatkan kepada Kepala KCP akan konsekuensi yang terjadi jika tidak segera melakukan pencairan dalam 3 hari tersebut.

Baca Juga  Menerima Sang Raja Kemuliaan Dalam Rumah

“Jika ini terjadi maka tentu akan merugikan jabatan saudara (Kepala KCP Bank Kota Tomohon, red) sebagai pimpinan Bank BCA KCP Tomohon karena yang bersangkutan tidak paham hukum tentang putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tondano,” tandasnya.

Tidak main-main dalam surat somasi ini Mentu menyebut somasinya ini dengan tembusan sejumlah instansi negara diantaranya Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank BCA Manado, Pimpinan Kantor Pusat Bank BCA, Pimpinan Bank Indonesia di Sulut, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Polda Bagian Ekonomi dan Perbankan Sulut
Polres Kota Tomohon.

Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak Bank BCA Kota Tomohon. Upaya konfirmasi yang kami lakukan belum membuahkan hasil. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0