HomeBerita

Kejati Sulut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis, Salah Satunya Mantan Sekda Minut

Kejati Sulut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis, Salah Satunya Mantan Sekda Minut

FOTO: Kelima tersangka dan Tim Penyidik Kejati Sulut.

MINUT, JP – Tim Penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, telah menetapkan 5 tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan kasus Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada hari Senin (22/04/2024).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (23/04/2024).

Satu dari kelima tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Periode 2017-2021, yang juga menjabat Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut berinisial Ir. JK., MA., (59).

Baca Juga  Oknum Pimpinan BRI Kantor Cabang Tondano Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulut

Selain JK, juga ditetapkan tersangka dan ditahan 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial:

– YM, S.KEP (38) yanh adalah ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minut sebagai PPTK

– S yang adalah ASN di Pemkab Minut sebagai Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa

– VL, S.STP., MM., yang adalah PNS Pemkab Minut

– ML (47), Wiraswasta dan juga Pendeta Muda di Pelayanan GPDI Anugraha Airmadidi, Minut.

Disebutkan bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI. Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Legislator PKB Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Miring Jaksa Agung: Itu Bentuk Serangan Atas Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejati Sulut, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0