HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Tahan Direktur Teknik PT Air Manado

Kejati Sulut Tahan Direktur Teknik PT Air Manado

FOTO: Tersangka Yan sata hendak dibawa dari Kantor Kejati Sulut ke Rutan Malendeng Manado.

MANADO, JP – Tim Penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan prngelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2006-2021, Selasa (25/10/2022.

Kali ini Kejati menahan tersangka
Drs. J.W, BE alias Yan (63),, Direktur Teknis PT. Air Manado sejak tahun 2019, warga Kelurahan Mahakeret Barat Linkungan IV No. 39, Kecamatan Wenang Kota Manado.

Baca Juga  3 Tersangka Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk PUPR Bolmong Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa tersangka ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Kabar Baik! Akhir Pekan Ini, Jumlah Pasien Sembuh Lampaui Yang Positif

Diketahui, tersangka selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, yang ada padanya diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT (sudah ditahqn) membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 dan Rp.55.964.456.755,00.. (JPc)

Baca Juga  Edy Birton Promosi SesJAM, Kajati Sulut Dipimpin Mantan Inspektur I Pengawasan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0