HomeHukum dan Kriminal

Ketua Komisi Kejaksaan Beri Apresiasi Atas Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2021

Ketua Komisi Kejaksaan Beri Apresiasi Atas Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2021

JAKARTA, JP- Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH. CFA menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Komisi Kejaksaan RI Jakarta Selatan, setelah Jaksa Agung Republik Indonesia selesai memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan pada saat Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung di akhir tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Mengawali arahannya, Barita memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan institusi Kejaksaan melalui revisi UU Nomor 16 Tahun 2004, dan menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan telah menyampaikan 7 rekomendasi kepada DPR RI untuk penguatan Kejaksaan yaitu (1) Jaksa Agung berasal dari Jaksa; (2) Pencantuman Asas Dominus Litis; (3) Pengecualian Jaksa dari Aparatur Sipil Negara (ASN); (4) Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi; (5) Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset; (6) Kejaksaan Sebagai Central Authority; dan (7) Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.

“Walaupun tidak semua diakomodasi, namun kita semua patut bersyukur bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru lebih memantapkan posisi Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum di Indonesia baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen Penegakan Hukum,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap Jaksa Agung dan jajaran yang sangat inklusif dan terbuka terhadap masukan publik termasuk terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan, di mana dalam 2 tahun terakhir Komisi Kejaksaan menyampaikan beberapa rekomendasi dan hampir semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung baik dengan terbitnya Peraturan Jaksa Agung (PERJA), Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), Instruksi Jaksa Agung (INSJA) maupun Pedoman Kejaksaan.

Adapun beberapa rekomendasi dan telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung antara lain rekomendasi mengurangi kegiatan seremonial, rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat, rekomendasi pembayaran selisih Tunjangan Kinerja Pegawai/Jaksa yang ditugaskan di luar Kejaksaan, pembentukan Rumah Tahanan Negara di Satuan Kerja Kejaksaan Negeri

Selanjutnya terkait dengan laporan pengaduan masyarakat, Barita menyampaikan bahwa sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dan seluruh jajaran Jaksa Agung Muda sebagai pengawas internal telah berjalan dengan baik.

“Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan selama ini telah membuat penanganan laporan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan tuntas,” katanya.

Meski demikian, ia menyampaikan pada 2020 laporan pengaduan tertinggi didominasi oleh laporan terkait kinerja jaksa, dan pada 2021 laporan pengaduan tidak hanya berkaitan dengan kinerja melainkan termasuk dugaan pelanggaran perilaku, dan oleh karenanya tren laporan pengaduan tersebut harus menjadi perhatian pimpinan satuan kerja guna menentukan langkah langkah prioritas.

Baca Juga  Ajakan Kencan Malah Berujung Bencana, Begini Modus Baru Perampokaan Komplotan Remaja

“Pelaksanaan tugas pengawasan pimpinan juga jangan hanya berorientasi pada penindakan semata, melainkan harus mampu membangun sistem pencegahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” bebernya.

Barita juga menyampaikan perlu adanya integrasi sistem aplikasi elektronik terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemantauan lapdu, serta sebagai implementasi program pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Mengenai keterbukaan informasi, ia menyambut baik pembentukan Hotline Satgas 53 dan hotline aduan lainnya untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan, namun demikian hal itu harus diimbangi dengan konsistensi dalam merawat, mengelola dan merespon dengan cepat setiap aduan yang disampaikan melalui hotline tersebut.

“Komisi Kejaksaan mendorong ke depan pentingnya mempublikasikan kinerja aparat pengawasan internal Kejaksaan kepada masyarakat dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan pada tahun 2022. Sebagai contoh, upaya penindakan terhadap “oknum pegawai nakal” oleh SATGAS 53 harus diinformasikan perkembangan dan tindak lanjut kasus kepada masyarakat,” jelasnya.

Barita memberikan penilaian positif terhadap Kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dimana kepercayaan dan kepuasan publik terhadap institusi terus meningkat pada tahun 2021. Survei yang dirilis Cyrus Network misalnya, menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap Kejaksaan Agung mencapai 82,2 %. Angka itu lebih tinggi dibanding dengan lembaga penegak hukum yang lain.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari ikhtiar bersama jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan profesional dan berintegritas sebagai upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat public trust. Komisi menilai bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari konsistensi dalam menjalankan 7 Program Prioritas yang dicanangkan oleh Jaksa Agung pada awal tahun 2021 ini,” tukasnya.

Terkait pengungkapan mega korupsi, ia memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap keberhasilan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkap kasus kasus megakorupsi seperti Jiwasraya dan Asabri disertasi upaya pemulihan kerugian negara yang begitu fantastis.

“Komisi Kejaksaan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menerapkan hukuman maksimal termasuk ‘pidana mati’ terhadap para koruptor yang telah merampas hak rakyat dan merugikan negara triliunan rupiah tersebut,” ucapnya.

Barita juga mendukung kerja keras Jaksa Agung untuk membuktikan komitmen dan konsistensi menegakkan hukum kepada para koruptor, namun demikian jajaran Kejaksaan RI harus terus mengoptimalkan proses eksekusi (pelelangan) terhadap aset-aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Kejati dan Dua Kejari di Sulut Masuk Nominasi WBK dan WBBM, Kejari Tomohon Nominator Terbaik se-Indonesia

Terkait pengungkapan korupsi dalam perkara koneksitas, Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah langkah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020, dan ini merupakan salah satu semangat pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah untuk mengoptimalkan penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

Terkait penerapan Keadilan Restoratif, ia menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas keberhasilan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum menerapkan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Pendekatan ini diperlukan dalam rangka melengkapi mekanisme penyelesaian perkara pidana konvensional, yang mana pendekatan melalui Restorative Justice lebih menekankan pada memulihkan kembali pada keadaan semula antara masyarakat, korban, dan pelaku.

“Di tahun depan, perlu optimalisasi penerapan PERJA No 15 Tahun 2020 dalam penanganan perkara pidana di Indonesia dalam rangka mewujudkan gagasan Jaksa Agung tentang “penegakan hukum yang berbasis hati nurani”, serta dalam upaya mengurangi ‘beban kerja pengadilan’ dan overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Optimalisasi harus disertai dengan pengawasan yang ketat oleh pimpinan secara berjenjang,” tandasbya.

Terkait pemulihan ekonomi nasional, Barita menyampaikan program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi covid 19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

“Kami mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah yang turut memberikan pendampingan hukum dalam rangka pengawasan percepatan penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pada tahun depan maka peran Kejaksaan masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal dan memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuannya,” ungkapnya.

Terkait Intelijen penegakan hukum, Barita mengapresiasi berbagai capaian Bidang Intelijen dalam memberikan dukungan terhadap unit kerja lain terutama dalam pengungkapan kasus kasus korupsi termasuk penangkapan buron baik di dalam maupun di luar negeri.

“Kami berharap fokus Intelijen Kejaksaan ke depan dapat masuk juga pada masalah-masalah lain seperti Pemberantasan Mafia Tanah, Pemberantasan Mafia Pelabuhan, Pemberantasan Mafia Alat Kesehatan Covid-19, Pemberantasan Penyalahgunaan Data Pribadi, dan Pemberantasan Perdagangan Orang. Hal ini dikarenakan UU Intelijen Negara dan UU Kejaksaan yang baru menyebut secara tegas bahwa Intelijen Kejaksaan adalah Intelijen Penegakan Hukum,” katanya.

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Terkait Digitalisasi Kejaksaan, ia memberikan apresiasi atas upaya digitalisasi dan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pembinaan. Program Digitalisasi Kejaksaan sangat penting dalam rangka menjawab tantangan pelaksanaan tugas institusi negara di masa pandemi seperti saat ini.

“Jajaran Kejaksaan harus terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat termasuk juga peningkatan pelayanan pada para pegawai Kejaksaan itu sendiri,” paparnya.

Terkait Tunas Adhyaksa, Barita mengapresiasi tetap diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di tengah-tengah kondisi pandemi Covid 19, dan akan terus mendorong lahirnya tunas-tunas Adhyaksa Muda yang profesional dan berintegritas yang salah satunya dilakukan melaui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat,” kuncinya.

Terkait percepatan implementasi UU Kejaksaan yang baru, ia mengatakan Rancangan Perubahan Undang undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disahkan menjadi Undang-Undang dan banyak perubahan yang nantinya berdampak pada perubahan kondisi organisasi, tata kerja, SDM termasuk penambahan kewenangan.

“Oleh karenanya, perlu adanya pembentukan Satuan Tugas sebagai think thank untuk percepatan implementasi Undang-Undang Kejaksaan yang baru tersebut ke depan,” ucapnya.

Terkait sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan, Barita mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan baik untuk turut membantu Komisi Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan wewenangnya, dan secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai mitra strategis.

Ketua Komisi Kejaksaan RI juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Puspenkum Kejaksaan Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung atas koordinasi yang baik yang telah dilaksanakan selama ini dalam rangka menyikapi berbagai isu dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan.

Refleksi akhir Tahun 2021 dari Ketua Komisi Kejaksaan RI ini disampaikan pada Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Ketujuh di akhir Tahun 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0