HomeBeritaBerita Utama

KPU Rencanakan Pilkada Digelar 23 September 2020, Ini Alasannya

KPU Rencanakan Pilkada Digelar 23 September 2020, Ini Alasannya

JAKARTA, JP- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada 23 September 2020.

Mengapa KPU memilih tanggal demikian?
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tanggal tersebut dipilih berdasar pada sejumlah alasan. Salah satunya karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.

“Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Selain itu, Arief menyebut, hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karenanya, KPU memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.

Baca Juga  “Dengarkan Putra Yang Kukasihi”

KPU sengaja tidak memilih tanggal yang hanya memuat satu digit angka untuk menghindari adanya persamaan antara tanggal pelaksanaan Pilkada dengan nomor urut peserta Pilkada.

Pertimbangan lainnya ialah ada atau tidaknya hari besar keagamaan atau hari besar lainnya pada hari pemungutan suara Pilkada.

Setelah ditelusuri dan didiskusikan dengan sejumlah, munculah tanggal 23 September sebagai rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.

“September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2 itu ngga akan kita pakai, ada tanggal 9 itu juga nggak (dipakai). Ada tanggal 16 dan 23. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil (tanggal) 23. Jadi pertimbangan teknis,” ujar Arief.

Baca Juga  Tiga Pimpinan DPRD Manado Dilantik, Walikota GSVL Berharap Bisa Seiring Sejalan

UJI PUBLIK
KPU akan menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

Uji publik ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, secara teknis, bagi KPU kegiatan uji publik menjadi tahapan yang penting dalam penyusunan rancangan PKPU.

Baca Juga  Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Teringat Protes Pendeta Hanny Pantouw ke Wamenkumham

“Sebab melalui tahapan ini, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak yang terlibat dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.

“Besar harapan kami agar seluruh proses uji publik ini bisa diikuti bersama, kita cermati bersama dan tentu kami sangat berbesar hati untuk menerima masukan dan tanggapan,” tukasnya. (JPc/detik.com)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0