HomePolitik

KPU Talaud: JA-JP Tidak Penuhi Syarat Calon Perseorangan

KPU Talaud: JA-JP Tidak Penuhi Syarat Calon Perseorangan

Foto: Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang didampingi komisioner KPU Talaud lainnya saat menyerahkan hasil rekapitulasi Verfak kedua dan rekapitulasi akhir syarat dukungan bacalon perseorangan kepada Rudi Pangalila, LO Jekmon Amisi-Jeti Pulu, Sabtu (17/08). 

MELONGUANE, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Jekmon Amisi (JA) – Jeti Pulu (JP) tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud karena hanya mendapatkan 4.705 dukungan dari jumlah minimal syarat dukungan sejumlah 7.339.

Baca Juga  Seorang Nelayan Miangas Hilang Saat Melaut

Ketetapan KPU Talaud itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Faisal Tahir seusai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan di Aula KPU Talaud, Sabtu (17/08).

“Dukungan yang di Verfak ke dua sebanyak 5.166. Yang memenuhi syarat (MS) 2.351. Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.815. Jika di tambahkan dengan hasil Verfak pertama 2.354, maka pendukung MS menjadi 4.705. Jumlah ini belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU untuk lolos pendaftaran yaitu 7.339,” kata Faisal.

Baca Juga  Belum Penuhi Syarat Dukungan, JA-JP Siap Lakukan Perbaikan Kedua

Faisal mengatakan, selama tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang dilakukan sejak Mei hingga Agustus ini, KPU Talaud dan jajaran badan adhoc telah melaksanakan proses sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis 1002 Tahun 2024 tentang pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

“Selama 3 bulan ini kami telah bekerja keras melaksanakan semua tahapan calon perseorangan. Mulai dari tahapan memasukan dukungan, verifikasi administrasi pertama, dilanjutkan vermin perbaikan, lalu verfak kesatu. Karena belum mencapai syarat minimal, tahapan dilanjutkan dengan vermin perbaikan, dan diakhiri verfak kedua,” katanya.

Baca Juga  Operasi Patuh Samrat di Talaud Jaring 215 Pelanggaran

Selain itu, lanjut Faisal, “KPU Talaud juga gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan ini. Dengan menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan 31 Juni lalu, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Bawaslu Talaud, dan peserta dari LO calon perseorangan, insan pers, dan PPK”. (Rey Atapunang)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0