MANADO, JP- Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulawesi Utara DR Jemmy Kumendong menegaskan, belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arude Parapaga (E2L Mantap) dikarenakan masih ada persoalan di Mahkamah Agung (MA).
“Pak Gubernur tidak ingin melangkahi MA. Kalau Pak Gubernur melantik (E2L-Mapan) bisa salah. Ini dilematis,” ujar Kumendong dihadapan para pendukung E2L Mantap yang mendatangi Kantor KesbangPol Sulut, Senin (22/07/2019).
Ia menjelaskan, sebelum Idul Fitri Gubernur Olly sudah mengusulkan dan menyampaikan ke Menteri dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan E2L Mantap.
“Tapi ternyata dalam perjalanan ada sebuah fakta hukum baru yang sangat mengganggu pak gubernur,” katanya.
Ia merinci, tahin 2014 Mendagri mengeluarkan SK 2 periode. Lalu E2L melayangkan gugatan di PTUN tahun 2016 dengan tergugat Mendagri. Tanggal 2 Juni 2017 PTUN menerima gugatan E2L sehingga Mendagri terbitkan SK baru merivisi SK tahun 2014. Di mana ada surat penegasan Mendagri E2L belum 2 periode. Dasar ini E2L diterima sebagai calon Bupati Talaud.
“Tapi tanggal 6 Agustus 2017, terbit putusan MA yang menyatakan menolak gugatan E2L dan Gubernur baru mengetahuinya sekarang,” jelasnya.
Menurut Kumendong, Mendagri selaku tergugat tidak menerbitkan kebijakan apapun.
“Itulah yg kemudian pak Gubernur mempertanyakan kembali ke Mendagri hanya saja sampai saat ini belum dijawab karena itu terbitlah SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Talaud,” tukasnya.
Lanjut Kumendong, walaupun SK pelantikan E2L-Mantap sudah ada tanggal 18 Juli 2019, namun karena belum ada jawaban dari Mendagri maka E2L-Mantap belum dilantik.
“Pak Gubernur minta Mendagri jawab dulu surat dari pak gubernur terkait putusan MA supaya ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau belum dijawab Mendagri lalu Gubernur melantik (E2L Mantap), pak Gubernur bisa salah,” tukasnya. (JPc)
COMMENTS