HomeBeritaHukum dan Kriminal

Lantik Dua Kajari, Ini Pesan Kajati Sulut

Lantik Dua Kajari, Ini Pesan Kajati Sulut

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH., memimpin upacara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, bertempat di Aula Sam Ratulangi, Kejatii Sulut, Kamis (30/01/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-853/C/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT-40/P.1/Cp.3/1/2020 tanggal 23 Januari 2020.

Para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah yakni Hadiyanto, SH sebagai Kejari Kotamobagu yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati DKI Jakarta menggantikan Dasplin SH., MM., yang telah di mutasi menjadi Kejari Bontang,

Baca Juga  Di Riau, Tenaga Medis Covid-19 Dapat Tunjangan Rp2 Juta Per Hari

Immanuel Richendryhot SH., sebagai Kajari Tomohon pada Kejati Sulut yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat di Pontianak menggantikan Edy Winarko, SH., MH., yang telah dimutasikan menjadi Kajari Lebak di Rangkasbitung.

Diawal sambutannya, Kajati Sulut mengingatkan kembali 7 poin arahan Jaksa Agung RI yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh jajaran Kejati Sulut dengan sungguh-sungguh.

Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Kedua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah

Baca Juga  Kejati Sulut Plus Dua Kejari Raih Penghargaan

Ketiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Keempat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan

Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Keenam, diperlukan system complain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Baca Juga  Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka JD

Upacara pelantikan berlangsung dengan baik dan khidmat dihadiri oleh para Asisten, Kabag Tata usaha, para Koordinator, para Kajari se Sulut dan pejabat struktural eselon IV, V dan staf Kejati Sulut. Turut hadir Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulut Ny. Nurhayati Andi Muh. Iqbal Arief beserta penggurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0