HomeHukum dan Kriminal

Lima Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya Tahap Satu

Lima Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya Tahap Satu

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang tersangka, Rabu (15/06/2022,).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa berkas perkara milik 5 orang tersangka yaitu berinisial IWW, MPT, SM, PTSbdanersangka LCW alias WH. Penyerahan para tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kelima tersangka ini terjerat Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Petinggi Sejumlah Perusahan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0