HomeBerita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi

JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi, terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

1. Terdakwa Christman Desanto

Baca Juga  Wagub Sulut Sentil Tiket Mahal

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Terdakwa Christman Desanto segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Baca Juga  Pakai Pengamanan Empat Lapis, PLN Siap Listriki JIS untuk FIFA World Cup U17

2. Terdakwa Ario Pramadi

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Ario Pramadi segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0