HomeBerita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi

JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi, terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

1. Terdakwa Christman Desanto

Baca Juga  Usut Kasus Dana PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 2 Direktur dan 1 Mantan Supervisor

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Terdakwa Christman Desanto segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Baca Juga  Ny. Martji Parapaga-Leong Bunda Literasi Talaud

2. Terdakwa Ario Pramadi

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Ario Pramadi segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Baca Juga  Kejagung Tanggapi Beredarnya WA Undangan Konpres DPP PEKAT IB, Begini Isinya

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0