HomeNasional

MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke Senayan di 2019 Tetap Diverifikasi Faktual

MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke Senayan di 2019 Tetap Diverifikasi Faktual

JAKARTA, JP- Harapan empat partai politik (parpol) yang tidak lolos ke Senayan yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo pada Pemilu 2019 agar tidak perlu dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024 pupus.

Pasalnya, dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan keempat parpol itu.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, Anwar Usman mengatakan bahwa memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan.

Baca Juga  Berprestasi dan Paling Ditakuti Pengguna Narkoba, Kapolsek Cantik Ini Malah Terjerat Narkoba, Dituntut Hukuman Mati

“Oleh karena itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,” katanya.

Lanjut Anwar Usman, partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Diketahui,  keempat parpol itu meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024. Keempatnya menguji Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Baca Juga  Kejagung Periksa Staf Keuangan Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia

Golongan I
Parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III
Parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

Menurut pemohon, parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual. (JPc/dtc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0