HomeBerita

5 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel


FOTO: Sidang PT Krakatau Steel.

JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/04/2023), telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa Ir. Fazwar Bujang MBAT., Terdakwa Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Terdakwa Andi Soko Setiabudi, Terdakwa Ir. Bambang Purnomo MEng., dan Terdakwa Ir. Muhammad Reza dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008-2019, Senin (11/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  SSK Didukung Kaum Milenial Karena Mumpuni dan Berpengalaman

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

1. Irvan Kamal Hakim, menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang MBAT., menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan blast furnace complex (BFC) meskipun belum terdapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan MCC CERI tidak dapat menyelesaikan detail basic engineering sebagaimana kontrak.

2. Sukandar, menjelaskan bridging loan diberikan kepada PT Krakatau Engineering dikarenakan perusahaan mengalami defisit keuangan.

3. Wisnu Kuncoro, menjelaskan dirinya pernah mengajukan RABOP melebihi nilai kontrak sehingga pembayaran harus dari anggaran lain.

Baca Juga  "Saya Tidak Ingin Polemik Ini Berkepanjangan"

4. Imam Purwanto, menjelaskan bersama dengan Terdakwa Ir. Muhammad Reza, Terdakwa Andi Soko Setiabudi dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tanda tangan kontrak. Sebab apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka penandatanganan kontrak batal karena nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta para subkon tidak pernah dilakukan evaluasi dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis.

5. Firjadi Putra, menjelaskan adanya menandatangani add kontrak ketiga yang mengakibatkan penambahan biaya kontrak sebesar Rp241 Miliar, serta tidak pernah memberitahukan kepada Direksi PT Krakatau Steel terkait pekerjaan yang dilakukan subkontraktor.

Baca Juga  Manado Ditetapkan jadi Daerah Transmisi Lokal Baru Covid-19

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0