HomeHukum dan Kriminal

PA 212 dan Kuasa Hukum MRS Datangi Kejagung, Ada Apa?

PA 212 dan Kuasa Hukum MRS Datangi Kejagung, Ada Apa?

JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (25/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Audiensi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional PA 212 Ust. H. Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar, SH. bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212 .

Baca Juga  Jaksa Agung Sampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan ke Presiden Jokowi

Sementara itu, dari Kejagung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan SH., MH., dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah SH., MH., serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri). Namun menurut Yanuar peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Baca Juga  Lilien Edy Birton Pimpin Acara Syukuran HUT ke-22 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa MRS.

“Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online,” kata Syahnan

Menurutnya, Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS.

“Kami juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan,” pintanya.

Baca Juga  Kabinda Sulut: Negara Butuh Pendeta Hanny Pantouw dan LMI

Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Audiensi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0