HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 9 Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Ini

Kejagung Periksa 9 Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Ini

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus terkait dua kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Kasus pertama adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Di kasus ini, Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi masing-masing CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan RH selaku Staf pada Sekretariat Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Tanah Seluas 676.354 Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Dititipkan Kepada Camat Parung Panjang

Di hari yang sama, Tim Penyidik Kejagung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Ketujuh orang saksi yang diperiksa tersebut, antara lain:

1.     IJ selaku Direktur Utama PT. Oriental Pasific

2.     HP selaku Direktur Utama PT. Banua Land Sejahtera / PT. Tri Kartika

3.     HH selaku Direktur Utama PT. Mulia Manunggal Karsa

4.     C selaku Nominee Tersangka JS

5.     DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama

6.     JN selaku Komisaris PT. Tunggal Energi Nusantara

Baca Juga  Tegas! Kajari Buton Ledrik Takaendengan Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Air Bersih, Berhasil Selamatkan Uang Negara 1,4 M

7.     D selaku Audit Keuangan dan Tax PT. Tricore Kapital Sarana & PT. Dana Lingkar Kapital

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada kedua kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunker Ketua Komisi Yudisial, Ini Yang Dibahas

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0