PERATURAN Gubernur Provinsi Sulawesi Utara no 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid – 19 telah di tetapkan.
Tentu ada berbagai kajian dan pertimbangan yang mendasar sehingga Pemerintah Provinsi mengambil Kebijakan ini dengan tujuan untuk menjadikan masyarakat produktif dan aman covid-19 , juga mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi ini, ketika kita berada diluar rumah ataupun di tempat fasilitas umum semuanya diatur sehingga kita tidak seenaknya mengekspresikan diri secara bebas, tapi harus mampu membiasakan diri, dalam kebiasaan baru, yang tentu berlaku untuk semua pihak .
Baik Pengelola, Pekerja maupun bagi Pengunjung semuanya berjalan sesuai Protokol Kesehatan Secara Ketat.
Perlu dicatat Pembiasaan ini banyak hal yang baru dan tentu perlu di sosialisasikan, agar terbiasa dengan kehidupan dan penghidupan yang baru untuk benar-benar melekat dalam prilaku kita sehingga dapat melakukannya, dengan berjiwa besar dan teratur sebagaimana peraturan yang sudah diberlakukan.
Lebih dari pada itu Penting peran kab/kota untuk memaksimalkan semua lini menjaga, memantau secara utuh, agar penerapan Protokol Kesehatan benar benar terlaksana sebagaimana mestinya.
Sehingga ketika ada hal-hal yang tidak berjalan sesuai dengan aturan atau melanggar ada sanksi, bisa saja usahanya di hentikan, untuk di evaluasi Pemprov.
Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw bersama Sekprov Edwin Silangen dan OPD terkait, tentu selalu mengawasi bahkan akan meninjau melihat dari dekat area yang dibuka, terkait kesiapan dalam pemberlakuan protokol kesehatan covid-19 yang aman dan nyaman.
Untuk keberhasilan dan kesuksesan kebiasaan baru ini kuncinya ada pada pembiasaan diri kita masing-masing. disiplin diri , jaga diri, mawas diri dan tidak lengah
Mari dengan kesungguhan hati, satukan jiwa, satukan tekad dalam memenangkan covid-19. Kiranya Tuhan melindungi dan menjaga kita semua. (***)
COMMENTS