JAKARTA, JP–Harapan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji di Mekkah pupus sudah. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal ini, menurut Menag, dikarenakan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, yang bisa mengancam kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (03/06/2021).
Dijelaskannya, Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
“Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Menag, dirinya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam,” katanya.
Menurut Menag, Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Di mana Komisi VIII DPR dalam simpulan rapat kerja tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
“Keputusan ini diambil dengan mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Dikatakan Menag, Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
“Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya,” paparnya.
Menag mengklaim kebijakan ini diterima MUI dan ormas-ormas Islam.
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tukasnya.
“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Menag.
Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. (JPc)
COMMENTS