HomePemerintahan

Pendeta Hanny ke Wamen Kemenkumham: Kenapa Oknum UAS dan Yahya Waloni Tidak Diproses Hukum?

Pendeta Hanny ke Wamen Kemenkumham: Kenapa Oknum UAS dan Yahya Waloni Tidak Diproses Hukum?

MANADO, JP- Pertanyaan tegas dilontarkan Ketua Umum DPP Tonaas Wangko Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pendeta Hanny Pantouw STh kepada Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana di Hotel Four Points by Sheraton kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (03/06/2021).

Wamen memberikan materi hukum kepada peserta yang hadir, baik di dalam hotel yang berjumlah 75 orang maupun yang hadir secara virtual (aplikasi zoom) sekitar 1.270 orang,
.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah para pakar hukum dari beberapa instansi dan kelembagaan di Sulut.
.
Saat sesi diskusi, Pendeta Hanny memberikan pandangan penting mengenai hukum di Indonesia.

Baca Juga  Opening Ceremony Manado Fiesta: Spektakuler dan Berkelas Internasional

Di mana pemimpin ormas adat terbesar di Indonesia yang pengurusnya sampai ke luar negeri ini menyentil Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

“Tentunya masyarakat berharap agar supremasi hukum atau penegakan hukum harus berkeadilan. Jangan sampai
Penerapan pasal Ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, hanya berlaku kepada yang sedikit (minoritas, red) tetapi tidak berlaku kepada yang banyak,” tegasnya.

Menariknya, sejalan dengan pernyataannya ini Pendeta Hanny mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap oknum-oknum tertentu yang diduga telah menjelek-jelekan dan menghina simbol agama lain, diantaranya Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Yahya Waloni.

Baca Juga  Gubernur Sulut dan Wagub Puji Kontribusi GBI dalam Pembangunan Sulut

“Contoh oknum UAS dan Yahya Waloni yang sudah menjelek-jelekan dan menghina salib agama Kristen dan Alkitab tapi sampai saat Ini belum juga di proses secara hukum. Padahal sudah banyak laporan polisi.. Ada apa dengan proses penegakan hukum di Indonesia?,” tanyanya..

Ditegaskan Pendeta Hanny, undang-undang yang dibuat harus dapat diterapkan.

“Mau sebagus apapun undang-undang yang mau dibuat tapi jika penegakan hukumnya lemah maka tidak ada faedanya,” tandasnya.
.
Dalam kegiatan Ini Pendeta Hanny didampingi sejumlah pengurus DPP LMI diantaranya Sekretaris Jenderal Drs Trius Semuel Abas, ‘Tonaas Infokom Pendeta Refly Julians Mawikere, ‘Tonaas LMI DPDP Manado Wens Alexander Bojangan SH., MH., serta Departemen Pemuda dan Olahraga Bryan Pantow. (JPc)

Baca Juga  30 Pengelola Perpustakaan se-Sulut Digembleng

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0