HomeHukum dan Kriminal

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di MTs Negeri 1 Bitung

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di MTs Negeri 1 Bitung

BITUNG, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 1 Bitung,; Selasa (14/06/2022),

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH., hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Kepala MTs Negeri 1 Bitung ,H. Abdul Latif Tahir, SPd, MPdi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan meskipun di tengah-tengah kesibukan boleh berkunjung di MTs Negeri 1 Bitung dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi yang ada di MTs Negeri 1 Bitung ini.

“Tentunya saya sebagai Kepala MTs Negeri 1 Bitung menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di sekolah kami ini,” ujarnya.

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH., saat membawakan materi.

Ia mengaku berbangga karena MTs Negeri 1 Bitung satu-satunya MTs yang ada di Sulut lebih khususnya di Kota Bitung ini terpilih menjadi tempat yang pertama kali dikunjungi oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sulut.

Baca Juga  Rumah Kepala Lingkungan di Manado Rata Tanah

“Tentunya karena ini kesempatan yang langkah saya mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik agar supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum,” katanya.

Ia berharap agar semua siswa-siswi bahkan perwakilan guru dan tata usaha yang hadir ini boleh menjadi duta perwakilan untuk menyampaikan kembali apa yang didengar saat ini kepada teman-teman yang lain yang tidak berkesempatan hadir dalam penyuluhan dan penerangan hukum saat ini.

“SSemoga dilain kesempatan juga, kegiatan ini dapat dijadwalkan kembali pelaksanaannya di MTs Negeri 1 Bitung ini,” tukasnya.

Sementara itu peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.

Di awal paparannya, Kasi Penkum menjelaskan tentang ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana dikemukakan oleh pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain :

1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.

2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.

3. Terjaminya Human Rihgts.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  Kajati dan Ketua IAD Sulut Anjangsana di TK Adhyaksa VIII Kejati Sulut

Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di MTs Negeri 1 Bitung agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya Kasi Penkum menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

Baca Juga  Terungkap Bisnis Prostitusi Online di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Buktinya

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Kasi Penkum dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen menyerukan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Patuhi dan taati pada peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah, dan apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada Ggru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0