HomeHukum dan Kriminal

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Manado

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Manado

FOTO: Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan kepada Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH., di kegiatan penyuluhan dan penerapan huku Jakda Masuk Sekolah di SMPN 1 Manado.

MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Manado, Selasa (11/10/2022).

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH., mewakili Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi SH., MH., hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Manado Drs. Salmon C. Rosang MM., menyampaikan selamat datang kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan boleh berkunjung di Sekolah kami ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi yang ada di SMP Negeri 1 Manado ini.

“Saya berharap kepada seluruh siswa siswi untuk memberikan perhatian khusus terhadap penyampaian materi hukum yang akan disampaikan sebentar,” ujarnya.

Rosang berharap semoga apa yang didengar boleh bermanfaat bukan hanya bagi para siswa tetapi juga bagi banyak orang.

“Oleh karena kalian yang hadir saat ini menjadi duta /perwakilan dari seluruh siswa yang ada di SMPN 1 Manado ini dan setelah selesai mendengarkan materi hukum ini agar disampai-sampaikan lagi kepada teman-teman kalian agar semakin banyak yang mengetahui tentang aturan hukum ini sehingga kesadaran hukum dapat tercipta dengan baik di Kota Manado khususnya,” katanya.

Baca Juga  Serbuan Teritorial Kodim 1309/Manado di Pineleng, Danrem: Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rosang berterima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di sekolah.

“Kami patut berbangga karena ditahun 2022 ini khususnya di Kota Manado SMP Negeri 1 Manado merupakan sekolah yang pertama dikunjungi oleh tim Kejati Sulut, selain sekolah yang ada didaerah lain di Sulut ini,” jelasnya.

Sementara itu “Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia” menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS.

Diawal paparannya, Kasi Penkum menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey, di mana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain:

1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan

2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum

3. Terjaminya Human Rihgts.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  113 Siswa SD Katolik Pineleng Disuntik Imunisasi di Acara Pencanangan BIAN 2022

Di samping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

“Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” papar Theo Rumampuk.

Selanjutnya, ia menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut Rumampuk dan Fahmi menyerukan kepada siswa-siswi untuk stop terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.

“Para siswa diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif,” tukasnya.

Tak lupa keduanya juga mengingatkan agar para siswa taat pada peraturan lalu lintas.

Baca Juga  Mantan Ketua Dewan Kota Manado Diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejati Sulut

“Jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” pinta keduanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi.

Di akhir kegiatan ini, Joice Kuron SPd., MPd., selaku selaku Wakil Kepsek bidang Kehumasan SMPN 1 Manado menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Sulut melalui Tim Penkum Kejati Sulut yang telah memberikan penyuluhan hukum JMS di SMP Negeri 1 Manado ini.

“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini oleh karena melalui kegiatan ini para siswa boleh banyak mendapatkan pengetahuan tentang hukum yang tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum di sekolah maupun dimasyarakat harapan kami, kiranya kegiatan ini kembali dapat dijadwalkan untuk dilaksanakan di sekolah kami ini,” pungkas Joice Kuron.

Turut hadir dalam kegiatan ini juga Wage Makaliwe, SPd selaku Wakil Kepsek bidang Kesiswaan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0