HomeHukum dan Kriminal

Pihak Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri

Pihak Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa I selaku pihak swasta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (13/02/2023l.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Baca Juga  Oknum PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0