HomeEkonomi

PLN Suluttenggo Tingkatkan Sinergi Dengan Kejati Sulteng

PLN Suluttenggo Tingkatkan Sinergi Dengan Kejati Sulteng

FOTO: GM PT PLN Suluttenggo J. A. Ari Dartomo saat berkunjung ke Kantor Kejati Sulawesi Tengah dan bertemu Kajati Agus Salim, SH.

Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip wajib yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terkecuali PLN untuk pengelolaan bisnis yang bersih dan optimal.

PALU, JP – General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Dan Gorontalo (UIW Suluttenggo) J. A. Ari Dartomo berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangkaian kegiatan kunjungan resmi ke beberapa stakeholder kunci di lingkungan Provinsi Sulteng, Rabu (19/10/2022).

Kunjungan ini pun langsung disambut oleh Kepala Kejati Sulut Agus Salim, SH,, MH. Kepada Dartomo, Agus Salim menyampaikan bahwa Kejati Sulteng sangat serius terkait tingginya investasi di Provinsi Sulteng, di mana target investasi tahun depan yang mencapai Rp 53 Triliun.

Baca Juga  HLN ke-77, PLN Suluttenggo dan Komunitas Selam Kolaborasi Lakukan Transplantasi Terumbu Karang

“Dengan investasi besar pastilah akan ada pabrik besar, pasti akan ada kebutuhan listrik yang besar juga,” ujarnya.

“Dari sinilah saya melihat bahwa kita harus mengawal agar semua ini tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan besarnya nilai investasi yang ada, lanjut Kajati, tentunya membutuhkan tindakan pencegahan agar tidak ada potensi-potensi pelanggaran hukum di dalamnya.

“Kejaksaan sudah mengeluarkan berbagai instrumen pencegahan hukum untuk menekan berbagai kasus tindakan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Terkait hal itu, Dartomo menyampaikan bahwa PLN Suluttenggo sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan pekerjaan setiap hari sebagai tindakan pencegahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar integritas, khususnya dalam proses pengadaan jaringan kelistrikan yang mendukung investasi di Provinsi Sulteng.

Baca Juga  PLN UID Suluttenggo Sukses Terangi Desa Peana: Bawa Semangat Kemerdekaan Akses Listrik di Seluruh Pelosok

“Kami memiliki pedoman berupa Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai tindakan pencegahan dan mengawal berbagai proses pengadaan barang dan jasa PLN,” jelas Dartomo.

Menurutnya, dengan penerapan yang baik dan konsisten, PLN UIW Suluttenggo pun diganjar dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

J. A. Ari Dartomo turut menyampaikan bagaimana peran serta Kejati Sulteng ikut membentuk lingkungan kerja yang baik di tubuh PLN UIW Suluttenggo tapi juga memperkuat penegakan hukum dalam lingkup operasional PLN baik dari sisi internal maupun eksternal.

“PLN tentu menyadari dukungan dan sinergi penuh dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi kunci prinsip integritas untuk terus dipegang oleh segenap insan PLN dan mitra PLN,” tandas Dartomo.

Baca Juga  Resmikan Rumah Pintar, PLN Dukung Desa Budo Sebagai Desa Wisata 2022

Kajati Agus Salim SH,, MH, pun menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung PLN dalam meminimalisir gangguan yang ada yang mungkin muncul dari berbagai potensi pelanggaran hukum.

“Kami dari kejaksaan sangat siap mendukung PLN dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung investasi lewat tindakan pencegahan mengawal berbagai gangguan hukum yang ada”, pungkas Agus.

PLN mengembangkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan digital masa kini yang cepat, mudah, dan menghindari masyarakat pelanggan dari potensi pungli dan penipuan yang marak menyebar.

PLN Mobile sendiri dapat diunduh secara gratis dari Play Store maupun App Store langsung dari Smart Phone pelanggan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0