HomePolitik

PPKM Sulut Diperpanjang, Musisi Ini Curhat di Medsos Sampai Nekat Pinjam Uang ke Gubernur Olly

PPKM Sulut Diperpanjang, Musisi Ini Curhat di Medsos Sampai Nekat Pinjam Uang ke Gubernur Olly

MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SS telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran tertanggal 17 Juli 2021 itu, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing. Salah satu penekanan surat edaran itu yakni perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2021.

Diperpanjangnya PPKM membuat Billy Wilson Klavert, seorang musisi di Sulut terpaksa mengungkapkan kekecewaannya di media sosial yang ditujukan kepada Gubernur Olly dengan harapan keluhannya bisa tersampaikan ke orang nomor satu di Sulut tersebut.

Pasalnya, kebijakan PPKM Mikro di Sulut mengharuskan seluruh aktivitas masyarakat harus dihentikan pada pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam, sementara aktivitas yang dijalankan Billy terjadi pada malam hari.

Postingan dari pria berusia 28 tahun di akun sosial media pribadinya, Minggu (18/07 /2021) berbunyi sebagai berikut:

“Selamat malam Bapak Olly Dondokambey , saya billy dari pekerja seni (musisi) pak dengan adanya PPKM saya sudab tidak bisa bekerja, uang sekolah musik saya sudah tidak mampu saya bayar padahal sudah ujian akhir, istri dan anak saya juga sudah semakin sulit keadaannya krna penghasilan saya tidak ada…. 0 Profit.

Sekarang bapak tambahkan lagi sampai tanggal 1 Agustus, maka fix mulai hari ini sampai tanggal 1 agustus saya sudah tidak bisa beli beras lagi…”

Menariknya, saking kecewa dan kekuatirannya tak bisa menghidupi keluarganya karena tak memiliki pendapatan akibat perpanjangan PPKM, Billy pun dengan berani mengajukan permohonan pinjaman uang kepada Gubernur Olly.

“Pak Bisakah saya meminjam uang bapak untuk kehidupan saya sehari2? Nanti ketika PPKM sudah di longgarkan nanti Saya berjanji akan saya gantikan,” demikian bunyi postingan Billy.

Baca Juga  Diarak Tarian Kabasaran, Dikawal Ribuan Relawan dan Tiga Partai Besar, YLM - DRK Resmi Daftar di KPU Minahasa

Di bagian akhir postingannya, Billy juga menyertakan jika dirinya adalah pemilih Olly Dondokambey selama dua periode sebagai Gubernur. Billy juga memberikan tag kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O Kandouw.

Menariknya lagi, dalam postingannya Billy menyertakan gambar screenshot salah satu berita yang berisikan nominal kekayaan Gubernur Olly.

Tak pelak, postingan Billy ini pun langsung viral. Ratusan warganet memberikan respon dengan tanda like dan memberikan komentar mendukung Billy.

“Iya, saya bukan cari masalah atau numpang tenar, saya memang keadaan saat ini NOL untuk pendapatan, ” kata Billy saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Billy, dirinya mengambil gambar screenshot salah satu berita yang menulis judul nominal kekayaan Gubernur Olly.

Terkait gambar screenshot salah satu berita yang menulis judul nominal kekayaan Gubernur Olly yang ikut disertakan dalam postingannya tersebut, Billy punya alasan.

“Saya pikir dengan jumlah nominal harta seperti yang diposting salah satu media online itu Pak Gubernur bisa membantu saya dengan keadaan saat ini”, paparnya.

Billy mengaku sudah kehabisan akal mau kemana lagi dengan keadaan saat ini, sementara untuk mengisi kebutuhan hidup sehari-hari Billy bekerja sebagai pemusik dan ngamen dari satu cafe ke cafe lainnya.

“Intinya saya minta dibantu, mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang entah sampai kapan, ada solusinya untuk saya dan keluarga yang saya nafkahi,” tandas Billy.

Diketahui, Gubernur Olly menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Dulu Lantang Berdakwah dengan Nada Menghina, Kini Meminta Maaf di Ruang Pengadilan, PGI: Kita Maafkan Yahya Waloni

Surat edaran Gubernur Olly berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut, sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;

8. Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga  Temukan Sejumlah Fakta Mengejutkan di Persidangan, SOFYAN: Pemberhentian Madya Praja Jurgen Paat dari IPDN Cacat Hukum

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;Kesepuluh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25% (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

“Demikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” ungkap Olly dalam surat edaran itu. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0