HomeBerita

Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pengelolaan Dana Desa

Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pengelolaan Dana Desa

JAMBI, JP – Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa dengan pengawalan dari Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas korupsi, bertempat di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (08/03/2023) pukul 08:00 – 12:30 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga  Kejaksaan Berbenah, Tak Ada Lagi Tempat Bagi Jaksa Koruptor dan Pemburu Rente Keadilan

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejati Jambi, serta kepala desa di Provinsi Jambi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0