HomeHukum dan Kriminal

Seorang Wiraswasta dan 2 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

Seorang Wiraswasta dan 2 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (01/01/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. RP selaku Wiraswasta, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;

Baca Juga  Manager PLN Diperiksa Penyidik Kejagung

2. LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;

3. NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Kemilau Warna Ceria Terkait Kasus LPEI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0