HomeBeritaBerita Utama

Situng jadi Hasil Resmi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024?

Situng jadi Hasil Resmi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024?

JAKARTA, JP- Sistim Informasi Perhitungan (Situng) menjadi sorotan di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.

Namun demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana meniadakan rekapitulais berjenjang yang digunakan selama ini dan menggantikannya dengan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) tersebut pada Pilkada 2020. Jika berhasil akan digunakan di Pilpres 2024 dan menghapus rekapitulasi berjenjang.

“Yang sekarang situng bukan hasil resmi dari tahun 2004, 2009, 2014, situng Pilpres nggak pernah 100 persen secara nasional. Bukan berarti KPU nggak mau 100 persen. Kita ikhtiar sekarang persentasenya paling tinggi 99 persen bisa dicek ke pilpres sebelumnya. Ketika nanti situng jadi hasil resmi, maka dia (Situng, red) harus 100 persen karena dia hasil resmi,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga  Hari Ini Penentuan Awal Ramadhan, Ini Lokasi Sidang Isbat di Sulut

Untuk itu, lanjut Viryan, KPU menyiapkan cara untuk mengantisipasi kesalahan input dalam situng.

“Nah, ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini (human error) perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientri. Misalnya ada saksi entry, ‘oh ini nggak benar nih’, disisihkan, diperbaiki dan diinput kembali.
Atau dientri dulu. Dalam hal nanti ada masa sanggah, ‘oh ini keliru’, kemudian dicek ke C1 plano. Dan itu bisa dilakukan dan ada alternatif lain,” jelasnya.

Ia mengaku, saat ini KPU masih mengkaji penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-rekap nantinya tersedia dalam situng.

“Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel,” ungkapnya.

“Misalnya clear secara legal dan teknis. Kemudian dibuat akan ada minimal 1 bulan bisa sampai 2-3 bulan publik bisa mensimulasi. Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah,” lanjutnya.

Baca Juga  Salurkan Bantuan, Mor Peduli Kehidupan Mahasiswa Rantau Asal NTT Di Manado

Menurut Viryan, KPU akan memastikan keamanan Situng yang akan dijadikan sebagai hasil resmi, misalnya form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya.

“Form C1 juga akan dilengkapi dengan tandatangan yang hanya diketahui internal KPU. Ada pula usulan pemasangan barcode dan pemasangan kode khusus di tiap form C1. Kemudian terkait dengan bisa tidak diedit, kan jelas itu, karena ternyata ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal sehingga teman-teman tahu kalau ada dokumen file C1 yang bukan dari mereka,” tukasnya.

Ia menambahkan proses input data ke Situng akan dilakukan di tingkat kecamatan atau kabupaten. Misalnya hasil perhitungan suara di TPS akan dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas. 

Baca Juga  Dukung Pernyataan Legislator PSI Jurani Rurubua, Ketum LSM Suara Indonesia: Insentif Rohaniwan Harusnya Merata

Viryan menyebut nantinya akan ada saksi yang menyaksikan proses input data itu atau opsi lainnya, akan ada perbaikan di masa sanggah. Dengan begitu tidak boleh ada human error ketika data yang diinput di Situng menjadi hasil resmi.

“Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini keliru, kemudian dicek ke C1 plano. Dan itu bisa dilakukan dan ada alternatif lain,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0