MANADO, JP- Pergantian 3 pejabat di lingkup pemerintahan Kota Manado oleh Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) beberapa waktu lalu mendadak dipersoalkan oknum masyarakat dengan menyebut pergantian pejabat tersebut tidak sesuai aturan berlaku.
Padahal pergantian itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mungkin karena oknum masyarakat tersebut merasa seolah-olah lebih tahu dari Mendagri sehingga bisa menyalahkan AARS.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado, Donald Supit SH., MH.
“Menteri Dalam Negeri sudah menyetujui pergantian 3 oknum pejabat di Pemkot Manado tersebut. Persetujuan itu disampaikan melalui Pak Gubernur Sulawesi Utarai, ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pergantian 3 oknum pejabat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Pergantian beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Manado sudah sesuai kajian dan ada dasar hukumnya,” ungkapnya.
Menurut Supit, prosedur pergantian sangat jelas dan melewati tahapan audit Inspektorat Kota Manado dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sebelum melakukan pergantian pejabat, Pemkot pun telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Senada disampaikan Kadis Kominfo Kota Manado Erwin Kontu.
“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Kontu berharap masyarakat Kota Manado untuk tidak terpengaruh dengan berita yang diduga hanya memperkeruh suasana. Pasalnya, saat ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang sementara fokus kerja membenahi Kota Manado di tengah pandemi Covid 19.
“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk Kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” tukasnya.
Khusus kepada wartawan, Kontu meminta ada upaya konfirmasi kepada pejabat yang berkompeten di Pemkot Manado sebelum memuat berita dari Walikota atau Wakil Walikota Manado, agar supaya unsur pemberitaan Cover Both Side bisa terpenuhi.
“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKD maupun Kominfo,” tandasnya.
Diketahui, 3 oknum pejabat yang telah diganti yakni mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado Johnly Tamaka, mantan Kaban BKD Kota Manado Xaverius Runtuwene dan mantan Kadis Kesehatan Manado dr. Ivan Sumenda Marthen. (JPc)
COMMENTS