HomeBerita

Tahap II Tersangka JS dalam Perkara PT Waskita Beton Precast

Tahap II Tersangka JS dalam Perkara PT Waskita Beton Precast

FOTO: Tim Penyidik JAM Pidsus saat menyerahkan Tersangka JS ke JPU Kejari Jakarta Timur.

JAKARTA, JP – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II, red) atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020, Rabu 08 Maret 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga  JAM Pidum Setujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka JS dikarenakan Tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Gelar GMB, Dinsos Sosialisasi HUT Kota Manado

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0