HomeBeritaManado City

Tarik Retribusi Tower, Diskominfo Manado Target Rp700 Juta

Tarik Retribusi Tower, Diskominfo Manado Target Rp700 Juta

MANADO, JP–Dua tahun sudah Retribusi Tower yang merupakan salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado, tidak bisa ditarik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado.

Hal ini menyusul dibatalkannya Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Manado No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Tower).

Namun Diskominfo kota Manado pada Rabu (26/6/2019) pagi, di ruang Serbaguna Pemkot Manado telah menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak provider pengelola jasa telekomunikasi se-Kota Manado,

Baca Juga  HLN ke-78 Tegaskan Komitmen PLN Lanjutkan Transformasi untuk Indonesia

Dengan sosialisasi tersebut kewenangan untuk kembali menarik retribusi dari keberadaan tower bisa berfungsi kembali.

“Setelah melakukan sosialiasi tersebut, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Kepala Diskominfo Manado Erwin Kontu SH kepada jejakpublik.com, kemarin.

Menurut Kontu, pihaknya akan segera bersurat ke masing-masing provider pengelola jasa telekomunikasi sebagai pengelola tower terkait penetapan nilai retribusinya.

“Kami akan bersurat ke Provider pusat dan mengundang mereka untuk membicarakan hal ini dan juga mengenai penetapan nilai retribusi yang disesuaikan dengan banyaknya kepemilikan tower,” jelasnya.

Kontu juga optimis, jika kebijakan ini bisa diterapkan, Pemkot Manado bisa meraup sekira Rp700 juta sebagai tambahan PAD di tahun 2019 ini.

Baca Juga  Dukung Kebijakan Satu Peta, Gubernur Keluarkan Pergub 3SP

“Kami menargetkan bisa meraup 700 juta tambahan pemasukan untuk PAD dari retribusi tower yang ada di Kota Manado,” tandasnya.

Diketahui, dari data terakhir yang didapat dari Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), ada sekira 320 menara Telekomunikasi (Tower) yang berdiri di Kota Manado. Tower- tower tersebut terdiri atas, 169 menara yang terdata di Dinas PM PTSP (berijin) dan 151 menara yang belum mengurus ijin (data Diskominfo). Saat ini ada 401Base Transceiver Station (BTS) yang merupakan sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.

Baca Juga  Pilkada Manado Berpotensi Hadirkan 4 Poros Kekuatan Parpol, Bakal Ada Kejutan Poros Baru

Hanya saja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi (Tower) yang perhitungan biaya penarikan retribusinya yakni, maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Bahkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 251 ayat 2 mengeluarkan keputusan Pembatalan beberapa Perda Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut, tanggal 4 Mei 2016 lalu. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0