HomeBeritaManado City

TPA Over Capasity, PERWAL 33 Tahun 2018 Jadi Solusi

TPA Over Capasity, PERWAL 33 Tahun 2018 Jadi Solusi

MANADO, JP– Masalah sampah di kota Manado masih sulit diatasi. Hal ini diakui Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut (GSVL) SH MSi DEA saat membuka kegiatan Evaluasi Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi Perwal 33 Tahun 2018 di ruang Serba Guna Pemkot Manado Jumat (28/6) sore.

“Setiap hari 526 ribu lebih penduduk kota Manado menghasilkan sampah setiap harinya. Makin hari sampah makin banyak. Hal ini merupakan efek positif dari ekonomi kita yang geliatnya semakin baik. Namun sampah ini apabila tidak dikelola dengan baik akan mempengaruhi kesehatan dan keindahan lingkungan kita,” ujarnya.

Baca Juga  Tujuh Pejabat Eselon II Pemkot Manado Dilantik, Tinangon-Bulo Tukar Posisi, Sisanya (Hanya) Didefinitifkan

Menurut GSVL, untuk mengatasi masalah ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya dengan adanya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang berlokasi di Minahas Utara.

Sayangnya, dikatakan GSVL, kondisi TPA Sumompo sudah tidak bisa lagi menampung sampah dalam waktu yang lama (over capasity), sehingga dalam pertemuan bersama Kementrian Lingkungan Hidup diterbitkanlah Perwal 33 Tahun 2018 yaitu pengelolaan persampahan berbasis Kecamatan.

“Kami berharap, teman teman yang hadir saat ini menjadi corong kami untuk diteruskan ke 504 lingkungan, harapan kami idealnya dimulai dari keluarga yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik, baik penggunaan decomposer maupun pembuatan kompos,”ujar GSVL.

Baca Juga  Pilkada Manado Berpotensi Hadirkan 4 Poros Kekuatan Parpol, Bakal Ada Kejutan Poros Baru

Hadir mewakili Walikota, Asisten 1 Hery Saptono, Kepala Bapelitbangda Kota Manado DR Liny Tambajong, Kabag Hukum Setdakot Manado Yanti Putri, serta Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se-kota Manado. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1