HomePemerintahan

Teguran Mendagri Berdampak Kredibilitas ODSK, Tumbelaka: Segera Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Teguran Mendagri Berdampak Kredibilitas ODSK, Tumbelaka: Segera Evaluasi Kinerja Kepala OPD

MANADO, JP- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) merupakan satu dari 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Teguran ini dilayangkan karena masih rendahnya realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes).

Terkait surat teguran Mendagri, Pengamat Pemerintahan Sulut memberikan saran kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

“Gubernur Olly Dondokambey, red) harus segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bawahannya yang kinerja masih lambat dalam proses penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam pejyerapan anggaran yang menjadi catatan mendagri,” ujarnya.

Baca Juga  Sikapi Kasus Sambo, Ketua Ormas Adat Terbesar di Indonesia Desak Kapolri Bersih-bersih Polri, Sentil Penanganan Tipikor di Sulut yang Tak Sentuh Sejumlah Nama Besar

Menurut jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, jika tidak dievaluasi maka kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan berdampak pada kredibilitas kepemimpinan duet Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.

“Ini momentum selain evaluasi juga rasionalisasi pejabat karena hal ini tidak dapat dibiarkan, jika berulang maka yang menanggung malu adalah duet pemimpim, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK),” tegasnya.

Lanjut putra Gubernur Pertama Sulut F.J. Tumbelaka ini, hal tersebut juga terkait semakin berat tantangan kedepan di masa pandemi Covid ’19, di mana diperlukan birokrat eselon II dan III tangguh yang dapat menjawab harapan dari Gubernur dan Wagub.

Baca Juga  Genjot SDM Unggul, Ini yang Dilakukan Dispersip Sulut

“Apalagi kepemimpinan pak Olly dan pak Steven sudah berada di periode kedua dalam membawa Sulut hebat dan sejahtera sehingga sangat disayangkan jika sampai mendpaat teguran dari Mendagri karena kinerja bawahan yang lamban,” paparnya.

Tumbelaka menambahkan, evaluasi gubernur mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nompr 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0