HomeNasional

Terbitkan Maklumat, Kapolri Larang Perayaan Natal di Luar Gereja, Pawai dan Pesta Kembang Api

Terbitkan Maklumat, Kapolri Larang Perayaan Natal di Luar Gereja, Pawai dan Pesta Kembang Api

JAKARTA, JP- Tidak lama lagi umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal, 25 Desember 2020 dan kemudian seluruh masyarakat Indonesia menyambut Tahun Baru 2021.

Namun karena perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU) ini bertepatan dengan terus meningkatnya penyebaran virus corona atau Covid-19, maka Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat.

Di mana maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020 ini, berisikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama hari libur NATARU.

Baca Juga  Kolaborasi Pemprov-Pemkab Belum Berhasil, Jokowi Turun Tangan, Danau Tondano Masuk Prioritas Nasional

Dalam Maklumat tersebut Kapolri melarang pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti:

1.. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah

2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun

3. Arak-arakan, pawai dan karnaval

4. Pesta penyalaan kembang api

Dalam Maklumat tersebut ditegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com. (JPc)

Baca Juga  Ajak Kader Militan Menuju 2024, Airlangga: Golkar Akan Pimpin Koalisi Besar

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0